DerapMu.id – Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar penetapan Agen Perubahan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua.
Kegiatan ini di gelar di aula Sasana Krida Kanwil Kemenag Papua pada Senin (4/11/2024) lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menyampaikan arahan penting kepada para pegawai mengenai komitmen sebagai agen perubahan dan peningkatan budaya kerja.
“Sebagai pegawai Kementerian Agama, kita harus menjadi contoh dalam kedisiplinan dan komitmen untuk membawa perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran dan disiplin pegawai sangat penting untuk mencapai tujuan organisasi.
“Kehadiran yang konsisten dan disiplin tinggi adalah kunci agar kita bisa mencapai target-target organisasi dengan maksimal,” tegasnya lagi.
Kakanwil mengapresiasi Tim Manajemen Perubahan yang telah bekerja keras membentuk tim-tim agen perubahan untuk meningkatkan integritas dan kinerja pegawai.
Kita semua harus hadir tepat waktu. Ini penting karena dalam kepercayaan kita, waktu adalah anugerah. Disiplin adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai abdi negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan harapannya agar pegawai menjaga penampilan dan perilaku yang mencerminkan profesionalisme, termasuk mengenakan seragam yang sesuai saat bertugas. Ia juga menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari diri sendiri agar menjadi budaya kerja, bukan sekadar tuntutan administrasi.
“Jika kita hanya menunggu dorongan tanpa kemauan dari diri sendiri, maka perubahan itu akan bersifat sementara. Tetapi, jika perubahan sudah menjadi budaya, kita tidak memerlukan paksaan dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Manajemen Perubahan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), Sarono, melaporkan bahwa timnya telah melakukan seleksi terhadap 12 calon agen perubahan yang diusulkan oleh masing-masing bidang.
“Kami sudah melakukan pengamatan langsung untuk memastikan kehadiran dan disiplin. Namun, kami terkendala waktu untuk penilaian per individu. Akhirnya, kami melakukan penetapan secara umum,” ujarnya.
Sarono juga menjelaskan bahwa para agen perubahan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dengan inovasi yang berdampak positif terhadap budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama Papua.
“Kami ingin mereka yang menjadi agen perubahan tidak sekadar formalitas, tetapi membawa proyek inovasi yang nyata, baik untuk lingkungan kerja maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.
Penetapan Agen Perubahan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenag Provinsi Papua Nomor 685 Tahun 2024 tentang Penetapan Agen Perubahan.