Jayapura,DerapMU.id- Aparat gabungan berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja di wilayah perbatasan RI – PNG.
Aparat gabungan dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Ujung Karang bersama Polsek Arso Timur menangkap RV (32) dan JM (27) karena kedapatan membawa 6 bungkus ganja seberat 1200 gram.
Keduanya ditangkap saat razia di Simpang Tiga Pos Ujung Karang, Distrik Arso Timur, Kabuparen Keerom, Papua, Sabtu (26/10/2024).
Pelaku RV (32) dan JM (27) saat itu mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat Streat warna hitam dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening.
“Paketan ganja tersebut disembunyikan dengan rapi di bawah jok motor, ” Ujar Danpos Ujung Karang Sema Imanuel Tarigan.
Kata dia, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Arso Timur Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya rutin menggelar razia dengan maksud dapat mencegah beredarnya barang ilegal di wilayah perbatasan RI – PNG.
“Tak hanya di jalan raya tapi juga di jalan-jalan tikus yang sering menjadi jalur perlintasan ganja, minuman keras dan barang ilegal lainnya, hal ini bertujuan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah semua bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan, “katanya. (Redaksi/fai)