JAYAPURA (PapuaLink.id) – Kasus penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua terus berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang dugaan korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp.6.448.560.800 atau Rp 6,4 miliar.
Uang tersebut disita dari salah satu Vendor (AMS) bidang Pemasaran Sub Bidang Re Venue PON.
Kejati Papua dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan pihaknya setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka berinisial RL .
RL diketahui ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua, ia kemudian melayangkan pra peradilan ke pengadilan Negeri Jayapura.
“Setelah sidang dari tanggal satu hingga tujuh Oktober lalu, pengadilan negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, melalui keterangannya diterima Jumat (11/10/2024) lalu.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menjelaskan bahwa salah satu vendor (sponsorship) tersebut bekerjasama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue.
“Uang Rp. 6,4 Milyar lebih itu langsung kita serahkan malam ini (Kamis malam) ke pihak Bank BNI untuk di simpan sebagai barang bukti,” ujar Dedi.
Kata dia, Kejati Papua bakal melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan dana PON Papua.
“Kami pastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini,” tambahnya.
Ia juga tak memungkiri bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
“Sekali lagi, siapapun yg terlibat akan ditindak, tidak ada tebang pilih, prinsip kami tajam keatas humanis kebawah,” tutup Dedi.
Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Kabupaten Keerom. (Redaksi/fai/derapmu)